Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan. 530 688. 10. kbli 02111 pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi b. 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Desa (IUPHHK-HD) (setelah mendapat pelimpahan dari Menteri). Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 615 (Empatpemasaran hasil hutan kayu. ( Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi) Provinsi tempat usaha kayu anda,,Balai ini merupakan UPTD Kmnterian kehutanan di daerah yang. Ganti Rugi Tegakan; k. Kayu Lapis. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor: P. 15/SK/1994. 54/Menhut-II/2014. 91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara d. Journal of Tropical Forest Management. Selasa, 22 Desember 2015 13:27 WIB. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan,. Berdasarkan data Ditjen Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan (BRPUK) hingga akhir Desember 2013 terdapat sebanyak 47 pemohon yang telah memasukkan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE). 3, Desember 2015: 191-201 ISSN : 2355-6226. Izin HPH ini semula dimaksudkan untuk tetap mempertahankan. 11. 23. 31/menhut-ii/2014 tahun 2014Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE). badan usaha milik swasta Indonesia, 4. Izin IUP hutan. Beban perizinan tambang batubara menjadi yang paling besar selain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA). 17. 000 – 40. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pengembangan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan Jasa Lingkungan. 3. 36. 200. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) 2. lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 19(3): 194-200. 22. 8. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun dan dapat diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. Jendral Sudirman No. pemenang lelang kayu temuan/ sitaan/ rampasan. Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / Bukan Kayu Hutan pada Hutan Produksi / Hutan Lindung 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) secara elektronik melalui Jakevo. 1. 55/Menhut-II/2011 melalui link di bawah ini: Terima kasih sudah. Agus menambahkan, pemerintah turut mendorong pemanfaatan kawasan hutan dengan penyederhanaan izin usaha. Inventarisasi hutan wajib dilakukan oleh para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil…Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TENTANG PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN DAN PERIZINAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI ALAM. 000 hektar sudah dikuasai dua perusahaan HTI dan satu perusahaan restorasi. Luas dan jumlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berasal dari pembukaan lahan perkebunan sawit, tambang dan bukaan lahan lainnya, yang kemungkinan belum. b. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 5, 2021 · Sedangkan pemegang izin dari pemanfaatan hutan diantaranya: a. Dinas LHK Provinsi NTB memantau kinerja pemegang ijin Hutan Tanaman Industri. -7-5. 55/Menhut-II/2011 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, bahwa “Setiap 2 tahun diadakan evaluasi terhadap perizinan oleh Balai”. 3 640 631. Perlindungan, pengamanan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; d. Ayat (2) penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan yang berasal. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kemitraan dan. Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. menu informasi perizinan online. 9/Menlhk-II/2015, dengan tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan *Izin Industri Primer Hasil Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Bidang Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan Kewajiban Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban. b. Menurutt Irawati, Suka, dan Ekawati bahwa “ dengan menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi. Dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi: Kegiatan pemanfaatan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Hingga kini hanya ada 4 unit manajemen yang telah mengantongi IUPHHK restorasi hutan yakni PT. 10. Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Atau Hasil Lelang Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P. pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat di. 20 3. Gorontalo, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hutan kepada sejumlah pemegang Izin usaha kehutanan, Rabu (3/2/2021). 29. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Sehingga izin pemanfaatan hutan lindung meliputi: 1. Bagan Kerja adalah rencana kerja yang diberlakukan terhadap pemegang IPK. Data ini berisi informasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA, yaitu izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan,. Berkurangnya Cadangan Kayu 5 E. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 690); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 yang diubah menjadi Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) menurut Peraturan Pemerintah tersebut sama sekali tidak memberikan landasan yang kuat untuk bisa melakukan perbaikan bentuk kontrak antara pemerintah dan usaha kehutanan, perbaikan tolok ukur kinerja usaha. Peraturan. Riwayat Status: Mencabut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Pada tahun 2015 itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diketahui memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 36. 10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) diminta mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tidak hanya terpaku pada produk kayu. Nurhasan Ismail, S. Luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (Juta Hektar) 2012 2013 2014; Luas Lahan: 23,6642: 21,0834: 20,1300: Sumber: Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015. Hasil Silvopastural Sistem;. Perlu ada trobosan menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Kehutanan nomor P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. 10. 11. DETAIL PERATURAN. Para pemegang izin ini, antara lain Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. Beban lingkungan di Kalsel dapat dilihat melalui beban perizinan industri ekstraktif. 6. Keputusan Direktur Jendral Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial No. 8100. Untuk mengatur pemanfaatan hutan terutama hasil hutan kayu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, IzinPropinsi menjadi bukan kawasan hutan. 3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. 22. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; m. 55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan. Pasal 3 (1) Tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap satuan unit IUPH dengan luas hingga 100. 093. Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Mar 25, 2022 · Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan 5) Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan. IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P. bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan. 3. A. Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan lUPHHK-HA erdapat kawasan Hutan. Pemprov Kaltim sendiri telah melakukan kesepakatan dengan BPN Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV (BPKH IV) KLHK dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk Pencegahan, Penanganan dan Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan Penggunaan Lahan dan atau Hak Atas Tanah di wilayah Provinsi Kaltim, pada 25 Januari 2013,. Deskripsi: Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan. 31/Menhut-II/2014. 1. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan IIUPH : Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan IPPKH : Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IUPHHK-HA : Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam IUPHHK-HT : Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman IUPHHK-RE : Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem Kab : Kabupaten 1. 3 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencharian yang lebih beragam tanpa merusak hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan restorasi ekosistem di hutan produksi melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk. 3 454 350. . 11. 1 912 366. 2 No. bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu ataspelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil. Izin Usaha. izin usaha pemanfaatan kawasan; b. bahwa hutan produksi alam di Kabupaten Kolaka khususnya dan umumnya di Indonesia adalah. 14. KEPUTUSAN BUPATI SIAK NOMOR : 01/IUPHHK/I/2003 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN TANAMAN SELUAS + 21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKeputusan Ijin Usaha Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (SK PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH LAHAN ANTARA IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU-HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI) DENGAN HAK GUNA USAHA (HGU) YUSAK CHRISTIAN, Prof. b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya disebut IUPHHK-MHA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu yang diberikan kepada Masyarakat. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) Pengelolaan hutan produksi di Kalimantan Selatan sebagian besar dilaksanakan oleh pemegang izin dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu untuk jangka waktu dan volume tertentu. METADATA PERATURAN. com – Konflik sosial dalam kawasan hutan produksi masih marak terjadi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari 6 Bab II SISTEM PEMANENAN HASIL HUTAN 11 A. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. praktik di indonesia di indonesia, izin pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan. ) IUPJL dan 3. 3 No Bidang Usaha Persyaratan Perizinan Berusaha Jangka Waktu Pernenuhan. Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. 3 004 950. IUPHHK untuk Hutan Alam seluruhnya sebanyak 5 unit seluas 246. Izin pemanfaatan hutan, terdiri dari izin usaha pemanfaatan Kawasan (IUPK), izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHK), dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu (IUPHHBK) pada areal hutan yang. koridor untuk kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman; b. Salah satu bentuk pemanfaatan Kawasan Hutan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yaitu izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 jo. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD); j. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 4. Mengulas pertanyaan, PUHH apa yang harus dipakai, jika kayunya berasal dari hutan kemasyarakatan (Hkm)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama harus dipastikan terlebih dahulu bahwa izin Hkm (IUPHKm) yang dimiliki adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HKm). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jul 1, 2013 · Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Purba Margana Lestari di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas areal ± 38. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut. Sementara pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung hanya berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 23. 159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan dengan multiusaha kehutanan melalui kegiatan: 1. 4 213 557. . Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Merupakan izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19. 6. penerapan IUPHHK MHA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat) yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat tidak kenal polisi kehutanan dalam PP Nomor 3 Tahun 2008 dan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Permen LHK No. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam. Diunggah oleh Jalaluddin Rumi Prasad. Kawasan Hutan. Agus pun menegaskan terdapat sanksi yang sangat berat kepada PBHP yang melanggar. 10. Hasil Silvopastural Sistem;. Tercatat 30. Skema Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) menjadi salah satu pilihan untuk kembali memulihan kerusakan hutan yang sudah terdegrasi tersebut. 16.